Baznas Siak Salurkan Zakat Pola Konsumtif Tahap II Jumat, 18 Juli 2025 | 15:39
SIAK, situsriau.com- Bersama Baznas Kabupaten Siak, Wakil Bupati Siak Syamsurizal menyalurkan Zakat Pola Konsumtif dan Pola Produktif Tahap II Tahun 2025 di Kecamatan Sungai Apit dan Kecamatan Pusako.
Penyaluran zakat tersebut dilaksanakan di Mesjid Amirul Mukminin Sungai Apit Kecamatan Sungai Apit dan Mesjid Al Falah Kampung Dosan Kecamatan Pusako, Kamis (17/7/2025).
Zakat yang disalurkan pada tahap II itu merupakan hasil dari pengumpulan oleh UPZ kampung dan UPZ kecamatan pada bulan Maret, April dan Mei 2025.
Wakil Bupati Siak, Syamsurizal melalui sambutannya berharap zakat pola konsumtif dan produktif yang disalurkan dapat bermanfaat bagi penerimanya.
"Alhamdulillah, hari ini kita salurkan zakat pola konsumtif dan produktif kepada bapak ibu sekalian. Saya harap usahanya dapat berkembang hingga suatu saat yang saat ini mustahik bisa menjadi muzaki", ucapnya.
Dia menambahkan, bahwa pada tahun 2026 mendatang Pemerintah Kabupaten Siak akan menganggarkan pemberian santunan kepada anak yatim dan yatim piatu setiap bulannya.
"Di tahun 2025 ini program tersebut sudah berjalan melalui Baznas Kabupaten Siak. Namun tidak semua anak yatim dan yatim piatu bisa memperoleh santunan itu, hanya yang berkategori miskin yang menerimanya", ujarnya.
Selain itu, lanjutnya, Pemkab Siak bersama Baznas juga akan mengupayakan perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Siak memiliki UPZ masing- masing, agar penerimaan zakat di Kabupaten Siak meningkat dan membawa manfaat lebih besar untuk masyarakat.
"Saat ini saya bersama Bupati sedang bekerja ditengah kondisi APBD yang mengalami kekurangan, kami mohon doa dari masyarakat Kabupaten Siak agar diberi kekuatan dan istiqomah agar program yang kami canangkan dapat terwujud untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Siak", ungkapnya.
Sementara, Ketua Baznas Kabupaten Siak Samparis Bin Tatan menjelaskan pada tahap II ini jumlah zakat yang disalurkan sebesar Rp.4.566.000.000,- dengan jumlah mustahik di 14 kecamatan sebanyak 3224 orang.
Di Kecamatan Sungai Apit, akan disalurkan dana zakat dengan jumlah Mustahik pola konsumtif sebanyak 182 orang sebesar Rp.145.600.000,- yang masing-masing akan menerima sebesar Rp.800.000,-
Dan untuk pola produktif, mustahik nya berjumlah 24 orang dengan jumlah zakat yang disalurkan sebesar Rp.118.650.000,-.
"Sedangkan di Kecamatan Pusako akan disalurkan dana zakat dengan jumlah Mustahik pola konsumtif sebanyak 151 orang sebesar Rp.105.700.000,- yang masing masing akan menerima sebesar Rp.700.000,. Sedangkan untuk pola produktif, mustahik nya berjumlah 27 orang dengan jumlah zakat yang disalurkan sebesar Rp.97.500.000,-", pungkasnya.***