Polda Riau Ungkap Kasus Perambahan Hutan Lindung di Kampar Senin, 09 Juni 2025 | 18:59
KAMPAR, situsriau.com-Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap kasus perambahan hutan di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Hutan Lindung Siabu, yang terletak di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar.
Dalam kasus ini, empat orang pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka karena diduga kuat membuka dan mengelola lahan sawit secara ilegal di kawasan hutan negara.
Kapolda Riau Irjen Herry Heryawan dalam konferensi pers pada Senin (9/6/2025) mengungkapkan bahwa tindakan para tersangka merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan dan perusakan lingkungan hidup yang berdampak luas.
“Para tersangka membuka dan mengelola kebun sawit secara ilegal di kawasan hutan lindung. Ini jelas pelanggaran terhadap undang-undang kehutanan dan perusakan lingkungan hidup,” tegas Kapolda.
Adapun empat tersangka yang diamankan yakni Muhammad Mahadir alias Madir (40), Buspami bin Toib (48), Yoserizal (43), dan M. Yusuf Tarigan alias Tarigan (50). Mereka saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Riau.
Irjen Herry Heryawan menekankan bahwa Polda Riau tidak akan memberikan ruang bagi kejahatan lingkungan yang mengancam kelestarian alam di Bumi Lancang Kuning. Ia menegaskan bahwa perlindungan terhadap lingkungan bukan hanya tugas negara, tetapi juga merupakan bagian dari tanggung jawab moral antar generasi.
“Melindungi tuah, menjaga marwah itulah semangat yang menjadi landasan setiap langkah kami dalam pelestarian lingkungan. Tindak pidana kehutanan bukan sekadar pelanggaran administrasi lahan, melainkan kejahatan yang berdampak sistemik terhadap ekologi, iklim, dan keselamatan generasi mendatang,” ujarnya.
Kapolda juga menjelaskan bahwa penegakan hukum terhadap kejahatan lingkungan akan terus dilakukan secara terstruktur dan kolaboratif, termasuk melalui strategi Green Policing yakni pendekatan penegakan hukum yang melibatkan sinergi antara kepolisian, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK), Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH), akademisi, aktivis lingkungan, hingga rekan media.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat pada akhir Mei 2025. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau melakukan penyelidikan lapangan dan mendapati adanya aktivitas perkebunan sawit secara masif di dalam kawasan hutan lindung.
“Para pelaku memanfaatkan celah administratif di tingkat lokal dengan menggunakan dokumen hibah dan surat keterangan adat untuk menyamarkan kegiatan ilegal mereka,” jelas Ade Kuncoro.
Namun setelah dilakukan pemeriksaan mendalam terhadap dokumen dan lokasi kegiatan, polisi memastikan bahwa seluruh aktivitas dilakukan di kawasan hutan negara yang memiliki status hukum sebagai hutan lindung dan tidak bisa dialihfungsikan.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, serta Pasal 92 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Ancaman hukuman mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar,” papar Ade Kuncoro.
Polda Riau mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur dengan tawaran pengelolaan lahan di kawasan hutan, terutama yang tidak dilengkapi izin resmi dari pemerintah pusat maupun daerah. Kapolda juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta dalam menjaga kelestarian hutan sebagai bagian dari warisan yang harus dijaga demi anak cucu di masa depan.***