Masuk Tanpa Mekanisme Formal, 3.700 THL Pemko Pekanbaru Tak Terdata di BKN Senin, 19 Mei 2025 | 11:27
PEKANBARU, situsriau.com- Pemerintah Kota Pekanbaru mengungkapkan bahwa sebanyak 3.700 Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) tidak tercatat dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru, Irwan Suryadi, menjelaskan bahwa ribuan tenaga kerja tersebut sebagian besar direkrut secara langsung oleh OPD tanpa melalui mekanisme formal kepegawaian.
"Sebagian besar dari 3.700 THL itu tidak masuk dalam data BKN, karena sebelumnya direkrut langsung oleh OPD masing-masing tanpa proses formal," ujar Irwan, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, saat ini Pemko Pekanbaru sedang menyusun skema baru pengganti sistem THL yang selama ini digunakan. Pemerintah menargetkan, status THL akan dihapuskan secara resmi pada Juni 2025.
"Paling lambat Juni, tidak ada lagi istilah THL. Semuanya akan disesuaikan dengan sistem kerja yang baru," tambahnya.
Dikatakannya, skema pengganti tersebut bisa berupa outsourcing melalui pihak ketiga atau kontrak kerja perorangan, tergantung pada kebutuhan masing-masing OPD.
Dengan sistem ini, pembiayaan tidak lagi menjadi beban langsung bagi anggaran OPD.
Ia menegaskan bahwa hanya THL yang telah mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan terdaftar dalam database BKN yang akan diakui status kepegawaiannya.
"Sementara untuk yang tidak masuk database BKN, mereka tidak lagi akan dianggap sebagai bagian dari struktur tenaga kerja resmi Pemko Pekanbaru," jelas Irwan.
Kebijakan ini diambil untuk menyesuaikan aturan kepegawaian nasional yang menghapus sistem THL dan menggantinya dengan sistem kerja berbasis kontrak atau outsourcing.
Pemerintah pusat sebelumnya telah menginstruksikan seluruh daerah untuk menata ulang tenaga non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan.
Irwan memastikan bahwa meskipun status THL akan dihapus, pelayanan publik tetap menjadi prioritas utama. Karena itu, pihaknya tengah mencari formula terbaik agar proses kerja di lapangan tidak terganggu.
"Kalau pun nanti tetap diperlukan, maka sistem kerjanya akan melalui kontrak. Tidak ada lagi tuntutan pengangkatan sebagai THL karena status itu sudah resmi ditutup," tutupnya. ***