Perwako RT/RW Segera Diundangkan, Pemilihan Dilakukan dengan Musyawarah Kamis, 03 April 2025 | 22:08
PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan segera mengundangkan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru tentang Pedoman Pemilihan, Pengangkatan, dan Pengukuhan Ketua Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW).
Saat ini, Perwako tersebut sudah selesai harmonisasi dengan Kanwil Kemenkumham Riau. Setelah harmonisasi, Perwako tersebut akan dikirimkan ke Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
Berdasarkan Perwako tersebut, tata cara pemilihan RT/RW diatur secara rinci dan jelas. Bahkan, pemilihan RT/RW ini mengutamakan prinsip kesepakatan bersama atau musyawarah.
Apabila musyawarah tak memenuhi syarat, maka pemilihan dilakukan dengan cara voting saat musyawarah.
Kepala Bagian (Kabag) Hukum Setdako Pekanbaru, Edi Susanto mengatakan, untuk teknis pemilihan ketua RT/RW akan mengutamakan hasil musyawarah.
"Dengan syarat, warga yang hadir dalam musyawarah tersebut dua per tiga (2/3) dari jumlah Kepala Keluarga (KK). Apabila dalam musyawarah pertama tidak mencapai batas minimal jumlah KK, maka perlu dilakukan musyawarah kedua," ujar Edi, Kamis (3/4/2025).
Edi melanjutkan, apabila pada musyawarah kedua tidak juga mencapai batas minimal jumlah KK, maka pemungutan suara dapat dilakukan saat musyawarah itu juga.
"Untuk pemilihan ketua RT, disaksikan langsung oleh lurah atau pegawai kelurahan yang ditugaskan atau ketua RW atau pengurus RW yang ditugaskan," katanya.
Ia menyebut, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu fasilitasi di Biro Hukum Pemerintah Provinsi Riau.
"Jika itu selesai, Insya Allah April ini sudah ditandatangani (diundangkan) Walikota Pekanbaru," ucapnya.