ROHUL,situsriau.com - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui fungsional pengadaan barang/jasa pertama, Sawali mengeklaim proses lelang terkait pengadaan BBM sudah sesuai aturan yang berlaku.">
Pemkab Rohul Klaim Proses Lelang Pengadaan BBM Sesuai Aturan Rabu, 06 September 2023 | 20:29
ROHUL,situsriau.com - Pemkab Rokan Hulu (Rohul) melalui fungsional pengadaan barang/jasa pertama, Sawali mengeklaim proses lelang terkait pengadaan BBM sudah sesuai aturan yang berlaku.
Sawali menjelaskan, proses tender hanya terkait ongkos kirim, sementara pengadaan BBM tidak dilelang. Hal ini karena BBM termasuk barang dikecualikan berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau Perlem Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
"Harganya telah dipublikasikan secara umum oleh pemerintah, jadi siapa pun yang beli harganya tetap sama. Untuk itu kita lelang atau tenderkan itu ongkos kirim," kata Sawali saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (6/9/2023).
Tak hanya Perlem Nomor 12 Tahun 2018, Sawali mengatakan, proses lelang terkait ongkos kirim BBM ini juga berdasarkan Perpres Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Sawali pun memaparkan mekanisme lelang tersebut.
Terdapat tiga perusahaan, yakni PT Esa Riau Berjaya, PT Andalas Borneo Internusa, dan PT Sulung Sejahtera yang memasukan dokumen penawaran setelah diumumkan di LPSE.
Namun, PT Sulung Sejahtera dinyatakan gugur di tahap evaluasi teknis karena tidak memiliki pengalaman tiga tahun terakhir. Dengan demikian, tersisa PT Esa Riau Berjaya dan PT Andalas Borneo Internusa yang lulus hingga tahap pembuktian kualifikasi.
Lantaran terdapat dua perusahaan yang lulus, sistem kemudian mengatur secara otomatis reverse auction atau penawaran harga berulang.
Panitia pengadaan memberikan waktu kepada kedua perusahaan untuk memasukan penawaran ulang. Pada tahap ini, PT Esa Riau Berjaya menjadi penawar terendah dengan nilai harga perkiraan sendiri (HPS) sebesar Rp 1,8 miliar.
"Maka PT Esa-lah yang ditunjuk sebagai pemenang," katanya.
Polda Riau diketahui sedang mengusut dugaan korupsi atau penyimpangan terkait pengadaan BBM di Rohul. Penanganan kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Polda Riau telah memeriksa Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rokan Hulu (Perkim Rohul), Herry Islami beberapa waktu lalu.
Herry membantah adanya korupsi atau penyimpangan dalam pengadaan BBM. Herry menyatakan, pengadaan BBM yang kini diusut Polda Riau telah melalui proses sesuai aturan.
"Sudah sesuai aturan. Saya orang pemerintah tentu berdasarkan aturan. Kami juga tidak mau ada aturan yang dilanggar ada kebijakan yang mungkin membuat kita melanggar aturan. Saya juga enggak mau," kata Herry, Kamis (31/8/2023). (nb)