Asisten I Setdaprov Riau Sebut Vaksinasi Pada Bulan Ramadan Diperbolehkan Rabu, 20 April 2022 | 16:44
PEKANBARU,situsriau.com - Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Riau Masrul Kasmy, menyebutkan pelaksanaan vaksinasi di bulan Ramadan diperbolehkan atau tidak terhalang.
Hal ini disampaikannya pada saat melakukan meninjau pelaksanaan vaksinasi booster di Lobby Kantor Pusat Dang Merdu Bank Riau Kepri, Rabu (20/04/2022).
"Karena Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa yang memperbolehkan masyarakat untuk melaksanakan vaksinasi di bulan puasa," sebut Masrul Kasmy.
Sebagai informasi, Fatwa MUI Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 Saat Berpuasa ini dikeluarkan dalam sidang pleno komisi fatwa MUI pada 16 Maret 2021 lalu.
Menurutnya, masyarakat muslim yang berpuasa tidak dilarang untuk melaksanakan vaksin karena sudah dikukuhkan oleh MUI dan disetujui oleh pemerintah melalui surat edaran dari Kemenkes.
"Vaksinasi Covid-19 yang dilakukan dengan injeksi intramuscular tidak membatalkan puasa," ungkapnya.
Selain itu, ia menyampaikan dalam pelaksanaan vaksinasi booster baik dosis 1, dosis 2 dan dosis 3 terdapat revisi terbaru dari Kementrian Kesehatan bahwa untuk vaksin booster minimal 1 bulan setelah melakukan vaksin kedua.
"Sebelumnya harus di screening seperti ditanya dulu kapan terakhir, jadi tidak perlu ragu tentang selang waktu mereka melaksanakan vaksin dosis 2 untuk menuju dosis 3," ujar Masrul.
Lebih lanjut, Masrul Kasmy menyatakan karena kebanyakan masyarakat ingin melakukan vaksinasi di malam hari karena suasananya sejuk dan juga mereka sudah berbuka puasa serta fasilitas yang telah disediakan itu bisa dinikmati dengan baik.
"Sehingga jika ada kegiatan vaksinasi massal kedepannya kami anjurkan untuk tidak melewati batas dari siang sehingga bisa dilakukan pada malam hari atau bisa dilakukan di rumah vaksin 24 jam," imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Kesehatan Provinsi Riau Elly Hayatinur juga menyatakan bahwa regulasi untuk vaksin Covid-19 ini sudah ada dan itu selang waktu antara 3 bulan dan 1 bulan setelah melakukan vaksin dosis 2.
"Fatwa MUI tidak menjadi kendala untuk bukan puasa melakukan vaksinasi pemberian vaksinasi kepada masyarakat itu tidak ada efeknya baik kesehatan maupun fisik kita sendiri," kata Elly. (mcr/nb)