Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Terkait Syarat Remisi dan Asimilasi Jumat, 11 Februari 2022 | 23:47
PEKANBARU,situsriau.com - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham). Yakni terkait perubahan nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga (CMK), Pembebasan Bersyarat (PB), Cuti Menjelang Bebas (CMB) dan Cuti Bersyarat (CB).
Sosialisasi tersebut digelar di Aula Dr Rahardjo Lapas Tembilahan. Dibula oleh Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Tembilahan Julianto Budhi Prasetyono. Diikuti insan pers dan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Lembaga Bantuan Hukum Batas Indragiri serta Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat), Jumat (11/2/22).
Kalapas mengungkapkan, perubahan yang terjadi ini merupakan bentuk dari sifat dinamis peraturan itu sendiri. Kemudian, upaya pemerintah dalam menghadirkan solusi agar proses dan mekanisme pengurusan bagi WBP menjadi lebih efektif dan efisien dengan tetap mematuhi aturan yang berlaku.
“Alhamdulillah ada titik terang dari perjuangan saudara-saudara terkait peninjauan ulang PP 99 dari Mahkamah Agung. Ini merupakan bukti bahwasannya peraturan bersifat dinamis dan akan selalu berkembang sesuai kebutuhan," kata Julianto.
Salah satu perubahan yang ada pada Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 di antaranya yakni berkaitan dengan syarat remisi terkait tindak pidana pada PP Nomor 99 Tahun 2012 berlaku ketentuan yaitu Justice Collaborator (JC) tidak lagi dipersyaratkan. Pertimbangan instansi atau lembaga lain tidak lagi dipersyaratkan, tetap diwajibkan membayar lunas denda dan atau uang pengganti bagi Narapidana Korupsi. Serta tetap diwajibkan mengucap ikrar dan telah menjalani program deradikalisasi bagi Narapidana terorisme.
“Dengan terbitnya Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini, semoga dapat mempercepat saudara untuk bisa kembali berkumpul bersama keluarga tentunya dengan tetap tertib secara administratif dan mematuhi peraturan yang berlaku" ujar Julianto.
Kalapas juga menegaskan bahwasannya upaya untuk melibatkan rekan pers, LBH dan GRANAT agar informasi terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat disebarluaskan dengan baik dan tepat.
“Kami sengaja mengundang rekan pers, LBH Batas Indragiri dan GRANAT agar penyiaran informasi terkait Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 ini dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dengan baik dan tepat," tutup Julianto.
Turut hadir Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik) Ahlan Suryasari selaku Narasumber yang memberikan penjelasan terkait sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022. Kemudian Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Bimbingan Kesehatan dan Perawatan (Bimkemaswat) Ricky Boy Renaldi dan Kasubsi Registrasi Zulkaimi. (mcr/mtr/nb).