Larangan Mudik 2021, Perusahaan Bus Minta Kompensasi Rabu, 14 April 2021 | 23:51
JAKARTA, situsriau.com- Keputusan Pemerintah yang melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021 membuat pengusaha transportasi meminta kompensasi berupa stimulus atau relaksasi perpajakan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Demikian disampaikan Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI) yang juga Direktur Utama PO SAN Kurnia Lesani Adnan. "Kami masih terus berkomunikasi ke pemerintah melalui Kemenhub, kami minta stakeholder turut memberi kebijakannya atas imbas dari larangan mudik ini," ujarnya seperti dikutip dari detikcom.
Menurutnya, larangan mudik ini jelas sudah mengganggu operasional dan bisnis perusahaan bus. Karena itu Sani meminta pemerintah dan stakeholder terkait perusahaan transportasi bisa memikirkan nasib perusahaan bus.
Stakeholder lain yang diminta IPOMI memikirkan kondisi mereka adalah Kementrian Perhubungan (Kemenhub) RI. "Kemarin sudah ada pembahasan dengan Dirjen Perhubungan Darat Budi Setiyadi, beliau mencoba melakukan mediasi terhadap stakeholder yang lain. Secara bisnis kami langsung terdampak, kami masih berdiskusi dan alhamdulillah tadi siang (Selasa siang-red) sudah duduk bareng," katanya. (sr3)