Ini Aturan Jam Kerja ASN Pemko Selama Ramadan Nanti Sabtu, 10 April 2021 | 11:37
PEKANBARU, situsriau.com- Selama bulan Ramadan nanti, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru akan menerbitkan aturan tentang jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun pegawai honorer.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Pekanbaru Muhammad Jamil menyebut sesuai dengan arahan Wali Kota Pekanbaru Dr Firdaus MT, ada pengaturan jam masuk dan pulang kerja selama Ramadhan.
"Selama puasa aturan ini berlaku. Akan segera kita terbitkan, aturan jam kerja ASN selama Bulan Ramadan ini tidak jauh berbeda dengan aturan tahun sebelumnya. Seperti jam masuk kerja dari pukul 08.30 WIB," kata Jamil.
Dikatakannya, selama Ramadan ada pemotongan jam kerja, karena itu kedisiplinan harus ditegakkan. "Aturan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Pekanbaru, ada pemangkasan jam kerja selama Bulan Ramadan," ungkapnya seraya mengingatkan agar puasa tidak dijadikan alasan untuk bermalas-malasan dalam bekerja.(sr3,ck)