Mau Ikut UKW Gratis PWI Riau-SKK Migas? Baca Ketentuannya Jumat, 19 Maret 2021 | 21:07
PEKANBARU, situsriau.com- Uji Kompetensi Wartawan (UKW) yang akan digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Riau bekerja sama dengan SKK Migas Sumbagut dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) di Riau akan berlangsung 7-10 April 2021 di Kabupaten Siak.
Sampai hari ini, peserta yang sudah menyerahkan berkas ke panitia lebih dari 75 orang atau lebih dari 12 kelas.
Jelang batas akhir penyerahan berkas, Sabtu (20/3) malam diperkirakan semakin banyak yang ikut. Ketua PWI Riau Zulmansyah Sekedang berharap kesempatan mengikuti UKW ini benar-benar dimanfaatkan oleh anggota PWI Riau. Sebab kali ini, UKW-nya gratis. Peserta hanya menyerahkan berkas sesuai dengan ketentuan Dewan Pers.
ββIni kesempatan baik bagi anggota PWI Riau untuk mendapatkan kartu UKW. Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya, semua gratis. Termasuk akomodasi selama ujian berlangsung,ββ ujar Zulmansyah, Jumat (19/3/2021).
Sebab itu ia meminta anggota PWI yang mau mengikuti UKW agar segera menyerahkan berkas ke PWI Riau lewat email pwiriau@gmail.com dalam format pdf, sementara berkas dalam bentuk fisik diserahkan langsung ke Sekretariat PWI Riau.
Zulmansyah menjelaskan, sejak 2019 lalu, peraturan UKW memang ada peraturan baru. Sesuai dengan peraturan Dewan Pers No.4/XII/2017 atas perubahan pada peraturan sebelumnya No. 1/II/2010 tentang Standar Kompetensi Wartawan, wartawan yang ingin mengikuti UKW harus mengawali dari tingkatan paling dasar, yaitu wartawan muda. Tidak ada lagi yang bisa langsung mengikuti UKW tingkat madya, apalagi langsung ke utama.
Untuk naik tingkat harus sesuai dengan rentang waktu yang juga diatur dalam peraturan yang sama. Bagi yang ingin naik dari wartawan muda ke madya minimal berjarak tiga tahun. Sedangkan dari madya ke utama jarak minimalnya dua tahun.
Bagitu juga bagi wartawan yang ingin mengulang, karena di kesempatan pertama belum dinyatakan kompeten diperbolehkan mengikuti UKW lagi setelah enam bulan.(rls)