Sekcam Binawidya Kena OTT Ditreskrimsus Polda Riau, Ini Sebabnya Senin, 15 Maret 2021 | 22:36
PEKANBARU, situsriau.com- Sekretaris Camat (Sekcam) Binawidya Kota Pekanbaru, HS terjerat operasi tangkap tangan (OTT) oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau.
Penangkapan HS bermula dari seorang korban yang hendak mengurus surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu, namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pelaku.
Saat itu, HS menjabat Lurah Sidomulyo Barat pada bulan Februari 2019 hingga Januari 2021.
Irwasda Polda Riau Kombes Pol Syamsul Huda mengatakan, korban yang hendak mengurus kepengurusan surat tanah pada bulan Desember 2020 lalu. Namun tersangka HS meminta sejumlah uang kepada pelaku.
"Kemudian pada bulan Januari 2021, korban memberikan uang tunai sebesar Rp500 Ribu, namun tersangka menolak dan meminta uang tunai sebesar Rp3 Juta untuk menandatangani surat tanah korban," ucap Syamsul, Senin (15/3/2021).
Korban lalu menyerahkan dana sebesar Rp3 Juta kepada tersangka. Namun, tersangka masih belum menandatangani surat tanah yang diajukan korban. Korban langsung melaporkan ke pihak kepolisian.
"Tersangka HS yang sekarang menjabat sebagai Sekcam Binawidya ditangkap hari Rabu tanggal 10 Maret 2021 di kantor camat Binawidya," ungkapnya.
Sementara itu, Walikota Pekanbaru Dr Firdaus MT saat dikonfirmasi mengaku belum tahu. Namun, Wako Pekanbaru menyerahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian.
"Terus terang saja saya belum dapat laporan. Dengan informasi ini, saya prihatin atas peristiwa itu. Kita serahkan kepada pihak kepolisian untuk penegakan hukum," kata Walikota, Senin (15/3/2021).
Ia mengingatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) agar berhati-hati dalam bekerja. Ia meminta seluruh ASN agar jangan melakukan perbuatan-perbuatan yang melanggar hukum.
"Maka kehati-hatian dalam bekerja harus menjadi pedoman. Sekarang ini kita kan sudah transparansi. Kalau ada yang seperti itu, akan mudah terungkap. Maka hindarilah hal yang seperti itu. Saya sedih juga atas peristiwa itu," ucapnya.
Selain menyerahkan kasus itu sepenuhnya kepada pihak kepolisian, tersangka juga akan dikenakan sanksi sebagai ASN. "Disiplin ASN akan kita berlakukan," pungkasnya. (sr3,ck)