Pemprov Riau Segera Usulkan Nama Pj Sekda ke Kemendagri Sabtu, 16 Januari 2021 | 22:02
PEKANBARU, situsriau.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau segera mengajukan calon Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Pasalnya masa jabatan Pelaksana Harian (Plh) Sekdaprov Riau akan berakhir pada Senin (18/1/21). Sebab SK Plh Sekda Riau dimulai 23 Desember 2020.
"Pj Sekda belum ditunjuk, karena masa jabatan Plh Sekda habis 18 Januari," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Riau, Ikhwan Ridwan, Rabu (14/1/21).
Selain itu, lanjut Ikhwan, usulan Pj Sekda menunggu arahan dari Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri. Karena dalam aturannya bisa Pj dan Plt.
"Kita nunggu perintah Dirjen Otda. Karena dalam Permendagri 3 Tahun 2020 ada Plt. Sedangkan di PP bisa langsung Pj. Tapi kepastiannya kita menunggu surat dari Kemendagri, apa arahannya," terangnya.
Lebih lanjut Ikhwan mengatakan, untuk calon Pj Sekda diusulkan satu orang. Sedangkan masa jabatan paling lama enam bulan.
"Jadi proses asessment bisa dilakukan selama enam bulan itu. Namun hanya menunggu inkrah kasus hukum Pak Sekda (Yan Prana Jaya). Kalau dalam waktu itu bebas, bisa jabat Sekda. Tapi tergantung perkembangan selama enam bulan ini," jelasnya.
Disinggung soal Said Syarifuddin calon Sekda Riau yang masuk tiga besar​, apakah bisa langsung ditunjuk Sekda, mengingat masa seleksi terbuka Sekda Riau belum sampai dua tahun, dijawab Ikhwan, tidak boleh.
"Tidak boleh, karena kita pakai sistem merrid. Tapi, dia boleh tidak mengikuti asessment, cukup mengikuti test wawancara saja," katanya. (sr5, ck)