Bapenda Kuansing Targetkan Rp 400 Juta dari Sektor Pajak Reklame Rabu, 03 Juli 2019 | 06:21
TELUK KUANTAN, situsriau.com- Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kuantan Singingi terus menggenjot penerimaan dari sektor pajak. Salah satunya dari pajak reklame.
Bahkan, Bapenda Kuansing menargetkan penerimaan dari pajak reklame sebesar Rp400 juta tahun 2019.
"Pajak reklame tahun ini kita targetkan sekitar Rp400 juta," kata Kepala Bapenda Kuansing Jafrinaldi kepada Wartawan, Rabu (3/7/2019) di Teluk KUantan.
Jafrinaldi mengatakan bahwa untuk menaikkan penerimaan dari pajak reklame salah satunya dengan cara penertiban reklame yang tidak membayar pajak.
"Tim sudah turun di seputaran Kota Telukkuantan. Papan reklame yang tidak membayar pajak kita segel dengan memasang pengumuman bahwa papan itu tidak bayar pajak dan diminta untuk segera membayarnya," ujar Jafrinaldi.
Langkah lainnya lanjut Jafrinaldi, Bapenda Kuansing juga telah membentuk tim yang disebut Tax Service Ranger. Tim tersebut akan menertibkan reklame yang menunggak pajak.
Setiap kali turun ke lapangan, katanya, tim Tax Service Ranger akan dibackup Satpol PP dan Dinas PTSP Naker. Tahap awal, penertiban dilakukan di dalam kota Telukkuantan.
"Kedepan tim ini terus berjalan sampai ke tingkat kecamatan. Pengusaha papan reklame, kita minta segera membayar pajak, kalau tidak ingin kita tindak," papar Jafrinaldi.
Penindakan papan reklame yang tak taat pajak jelasnya, didasarkan pada Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah. Tentang pajak dan retribusi daerah juga diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2011 yang kemudian dituangkan dalam Perbup nomor 46 tahun 2013.
"Jika semua pelaku usaha papan reklame taat pajak, saya yakin target akan tercapai, " katanya. (ultrasandi)