PBB-P2 Penyumbang PAD yang Signifikan Sabtu, 05 Oktober 2019 | 17:11
TELUK KUANTAN, situsriau.com- Pajak Bumi dan Bangunan, Perkotaan dan Pedesaan ( PBB-P2) merupakan penyumbang untuk Pendapataan Asli Daerah (PAD) Kuantan Singingi yang cukup signifikan.
Oleh sebab itu, dari sepuluh pajak daerah yang ada, Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) merupakan andalan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing selain Pajak BPHTB, Pajak Restoran dan pajak penerangan jalan.
"Pembangunan yang dilakukan Pemerintah Kabupaten, tentu tidak terlepas dari pajak daerah yang diberikan masyarakat. Pasalnya, pajak daerah menyumbang Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang cukup signifikan," beber Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing Jafrinaldi baru-baru ini kepada Wartawan di Teluk Kuantan.
Jafrinaldi menambahkan, Bapenda akan terus menggali potensi pendapatan daerah melalui PBB. Salah satunya adalah upaya membangun kesadaran masyarakat untuk membayar PBB adalah dengan cara pelayanan PBB keliling.
"Layanan yang diberikan yakni berbentuk mobil keliling sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata Jafrinaldi.
Pihaknya juga mengimbau dan mengingatkan kepada wajib pajak, agar segera melunasi PBB-P2 yang jatuh tempo setiap 31 Oktober. Jika tidak membayar tepat waktu, maka masyarakat dikenakan denda sebesar 2 persen.
"Pihak kecamatan dan desa sudah menunjuk orang sebagai kolektor untuk meminta kepada masyarakat. Nah, masyarakat diminta membayar melalui petugas itu. Soal PAD, sektor PBB ini perlu dukungan semua pihak, baik kecamatan, desa dan kolektor untuk jemput bola ke lapangan," ujar Jafrinaldi.
Selain itu, Pemkab Kuansing melalui Bapenda Kuansing juga berencana akan mengeluarkan kebijakan penghapusan denda pada pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB) sempena HUT Kuansing ke 20 nanti.
Demi memberikan kelonggaran terhadap masyarakat yang masih menunggak denda pajak dan PBB, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Kuansing sedang merumuskan dan menggarap Peraturan Bupati (Perbup) tentang penghapusan denda terhitung mulai dari tahun 2013 hingga 2017.
"Iya. Kami sedang merancang penghapusan denda untuk masyarakat yang masih ada tunggakan dari 2013 hingga 2017. Ini adalah bentuk keringanan dari pemerintah daerah bagi masyarakat. Sehingga masyarakat tidak lagi memikirkan denda lama," ujar Jafrinaldi.
Selain itu, lanjut Jafrinaldi, pihaknya juga akan menyediakan layanan online. Sehingga masyarakat bisa membayar PBB kapan dan dimana saja.
Apalagi zaman sekarang ini, selain kebanyakan masyarakat menggunakan handphone android untuk bertransaksi, juga bisa menggunakan jasa-jasa bank kompesional yang bisa mentransfer iuran pajak tersebut.
Selanjutnya, Bapenda juga berharap kepada seluruh rumah makan, restoran dan yang lainnya supaya segera mungkin membayar pajak sebelum jatuh tempo. Dan untuk wajib pajak yang sudah membayar tepat waktu, pihaknya mengucapkan terimah kasih atas kesadaran selama ini.(Ultrasandi)