Hari Pertama, 1.648 Wajib Pajak di Riau Manfaatkan Penghapusan Denda Rabu, 16 Oktober 2019 | 11:52
PEKANBARU, situsriau.com - Sebanyak 1.648 wajib pajak (warga) memperoleh penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) pada hari pertama pelaksanaan program pemutihan denda pajak kendaraan, Selasa (15/10/19).
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau, Indra Putrayana di Pekanbaru. "Pengajuan penghapusan denda pajak didominasi oleh kendaraan roda dua sebanyak 1.250 unit atau hampir 76 persen, sedangkan sisanya adalah kendaraan roda empat sebanyak 398 unit," terangnya.
Dengan begitu, sebut Indra Putrayana, total tambahan penerimaan pajak yang diperoleh sebanyak Rp1,654 miliar dan denda yang diputihkan mencapai Rp560 juta.
"Secara umum pelayanan Samsat hari ini berjalan normal dan terdapat peningkatan wajib pajak yang dilayani sekitar 15 persen dari hari biasa," ujarnya.
Samsat se-Riau melayani pemutihan denda pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor hingga 14 Desember 2019. "Kami berharap dan mengimbau masyarakat agar memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mendatangi Samsat terdekat untuk membayar pajak yang sudah menunggak. Karena sudah ada keringanan, denda diputihkan," kata Indra Putra Yana.
Dengan demikian apabila masyarakat tertib membayar pajak, Indra pun berharap penerimaan pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor untuk daerah meningkat.
"Di samping itu, program pemutihan denda pajak ini sekaligus bertujuan untuk memperoleh data aktual objek pajak melalui pemutakhiran data kendaraan," tuturnya.
Untuk diketahui, pemberlakukan penghapusan denda pajak tersebut diberikan kepada wajib pajak kendaraan bermotor R2, R4 dst, termasuk kendaraan milik pemerintah, angkutan umum dan alat berat/alat besar. Adapun denda yang akan dihapuskan adalah akibat keterlambatan pembayaran pajak kendaraan dan bea balik nama kendaraan bermotor.
Wajib pajak cukup melunasi pokok pajak saja, sedangkan seluruh denda yang timbul hingga berakhirnya program ini dihapuskan.
Untuk pelayanan penghapusan denda ini, masyarakat dipersilahkan menghubungi unit-unit pelayanan Samsat terdekat, termasuk Samsat Keliling dan Gerai Samsat Mall Pelayanan Publik Pekanbaru. Sebagai informasi, pelaksanaan program yang sama pada tahun 2018 yang lalu menghasilkan tambahan penerimaan daerah sebesar lebih dari 47 miliar rupiah. Sedangkan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut tercatat lebih dari 27.000. (sr5, in)