BPK RI ke Riau, Semua Temuan Disepakati sudah Ditindaklanjuti Juni Kamis, 31 Januari 2019 | 20:10
PEKANBARU, situsriau.com - Badan Akuntabilitas Publik (BAP) DPD (Dewan Pimpinan Daerah) RI (Republik Indonesia), Rabu (30/1/19) Kunker (Kunjungan Kerja) ke Provinsi Riau dalam rangka Pengumpulan Data dan Klarifikasi Hasil Pemeriksaan BPK RI Provinsi Riau terhadap penggunaan keuangan negara.
Dari empat Kabupaten/Kota dan satu Pemerintah Provinsi yang jadi contoh disepakati, Juni 2019 semua temuan sudah ditindak lanjuti.
Kedatangan Anggota DPD RI dipimpin oleh Abdul Ghafar Usman (Riau) dan diikuti beberapa anggota lain, Ahmad Nawardi (Jatim), Haripinto Tanuwidjaja (Kepri), Riri Damayanti (Bengkulu), Nofi Chandra (Sumbar) dan HA Hudarni Rani (Kep Babel) disambut oleh Asisten III Sekdaprov Riau yang diwakili oleh Kepala Inspektorat Riau Evandres Fajri di ruang Kenanga Kantor Gubernur Riau.
Abdul Ghafar Usman menyebutkan apa yang dilakukan merupakan kewenangan dalam pengawasan yang dilakukan oleh pihaknya. Riau menjadi salah satu daerah yang diamati.
Dimana daerah yang jadi sample adalah Kabupaten Siak, Indragiri Hulu, Bengkalis, Kota Dumai dan Pemerintah Provinsi Riau.
"Riau dari data yang ada termasuk daerah yang baik dalam pengelolaan keuangan yaitu 12 daerah raih WTP dan 1 WDP yaitu Rohil," sebutnya.
Namun demikian menurut Putra Kampar ini, masih ada temuan-temuan yang perlu dilakukan tindak lanjut yang belum terselesaikan.
Seperti yang disampaikan, Kabupaten Siak ada sekitar Rp145,8 miliar, Inhu sekitar Rp 240,8 miliar, Bengkalis ada sekitar Rp 271,2 miliar, Kota Dumai ada sekitar Rp 71,76 miliar dan Provinsi Riau ada sekitar Rp 972,4 miliar.
"Alhamdulillah, dari keterangan yang disampaikan oleh perwakilan Kabupaten/Kota dan satu Provinsi disepakati bulan Juni tahun 2019 ini sudah ditindak lanjuti semua. Sehingga kita berharap tidak ada terjadi kerugian negara," sebutnya dengan penuh harap.
Disampaikan juga, seandainya ada yang tidak bisa ditindak lanjuti, maka harus dilengkapi dengan surat administrasinya.
Misalnya orangnya sudah meninggal, harus ada surat keterangan meninggalnya. Atau ahli waris tidak mampu, harus ada keterangan tidak mampunya. Begitu juga dengan tidak ditemukan lagi orangnya, ada keterangan dari kepolisian.
"Ini nanti akan kita bawa ke Kelembagaan kita untuk diperjuangkan di BPK RI. Tapi kalau menyangkut masalah regulasi, maka akan jadi input bagi kita upayakan nanti dalam perubahan Undang-Undangnya," tambah Ghafar Usman memberikan keterangan. (sr5, mc)