Polisi Siak Bekuk Dua Buronan Pelaku Perampokan dan Perkosaan Rabu, 26 September 2018 | 14:23
PEKANBARU, situsriau.com - Polres Siak berhasil bekuk dua pria pelaku perampokan sekaligus pemerkosaan terhadap korbannya, seorang siswi SMA. Barang bukti yang diamankan sepeda motor dan HP milik korban.
"Selama satu bulan, kedua pelaku masuk dalam DPO. Belakangan kita mengetahui keberadaannya dan langsung kita tangkap," kata Kasat Reskrim Polres Siak, AKP Hidayat Perdana kepada wartawan, Selasa (25/9/18).
Hidayat menjelaskan, korban perampokan ini adalah siswi SMA usia 18 tahun bersama teman prianya inisial S (20). Mereka berdua habis jalan-jalan dengan motornya. Saat melintas di Dayun, Siak, dihadang dua pelaku inisial BU (28) dan AU (25).
"Kedua pelaku yang menggunakan sepeda motor memaksa korbannya berhenti di tengah jalan dan sempat terjatuh," kata Hidayat.
Setelah korban turun, kata Hidayat, kedua pelaku menodongkan obeng dan mengancam akan membunuh bila melawan. Teman pria korban lantas diikat dengan jaket pelaku.
"Satu pelaku membawa siswi tadi ke tengah perkebunan sawit. Di sana korban diperkosa," kata Hidayat.
Selanjutnya, pelaku yang lagi menjaga cowok siswi itu turut andil memperkosa. Kedua pelaku bergantian melampiaskan nafsu bejatnya yang terjadi pada 22 Agustus 2018 malam hari.
"Usai memperkosa, sepeda motor dan HP milik korbannya mereka bawa. Selanjutnya mereka menghilang," kata Hidayat.
Belakangan pihak kepolisian mengetahui keduanya sudah kembali ke Siak. Sehingga dalam pekan ini, kedua pelaku berhasil diringkus.
"Terhadap kedua pelaku dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dan perkosaan. Ancamannya 12 tahun penjara," kata Hidayat. (sr5, in)