PEKANBARU, situsriau. com - Agar pelaksanaan konstruksi tol Pekanbaru-Dumai bisa berlangsung lebih cepat, uang ganti rugi lahan dibayarkan kepada warga yang lahannya terkena proyek ini.
Danramil 09/Minas Kabupaten Siak, Riau Kapten inf Sabar Riswanto dan Babinsa Kelurahan Minas Jaya Sertu Indra P melakukan pengawalan pembayaran uang ganti kerugian (UGK) pengadaan tanah jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai.
"Ini proses lanjutan penyelesaian ganti kerugian lahan masyarakat yang terkena jalur pembangunan tol Pekanbaru-Dumai," kata Danramil 09/Minas Kapten inf Sabar Riswanto menjelaskan, usai acara di ruangan aula Kecamatan Minas, Siak, Jumat (17/12/16).
Sabar Riswanto menyatakan pengawalan itu perlu dilakukan agar penyelesaian ganti kerugian lahan tol Pekanbaru-Dumai khusus untuk wilayah tugas mereka berjalan lancar tanpa gangguan dan hal-hal yang tidak diharapkan.
Apalagi, katanya lagi, hal itu menyangkut pembangunan jangka panjang dan program infrastruktur pemerintah yang perlu kepastian hukum, dan masyarakat pemilik lahan dipastikan tidak merasa dirugikan.
"Kami tadi diundang menghadiri penyerahan uang ganti kerugian kepada warga yang lahannya terkena pembebasan," ujar dia lagi.
Acara tersebut juga dihadiri Camat Minas Afrizal, staf BPN Siak Usman, Ketua Palaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru-Dumai Suandi Indris, Kepala Bagian Pertanahan Kabupaten Siak Romi, PPK pengadaan tanah jalan tol Jimy Sianipar dan masyarakat penerima ganti rugi jalan tol seksi satu.
Menurut dia, proses pembayaran ganti kerugian itu diberikan pada lahan untuk lokasi tol seksi 1 di Kecamatan Minas.
Dalam proses pembayaran ganti kerugian, tim dari Babinsa Desa Tasik Betung Kopka SE Sinulingga juga melakukan pengecekan peralatan yang digunakan dalam survei tanah proyek jalan tol Pekanbaru-Kandis-Dumai di area Makoramil Minas.
"Tujuannya agar memastikan semua lancar tidak ada yang merasa dirugikan," katanya pula.(sr5, an)