Abaikan Prokes, Kepala Daerah Bisa Dicopot Kamis, 19 November 2020 | 14:39
JAKARTA, situsriau.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian bakal menerbitkan instruksi penegakan protokol kesehatan (prokes) kepada kepala daerah untuk mengendalikan penyebaran virus corona (Covid-19). Instruksi tersebut dikeluarkan Tito merespons kerumunan massa yang terjadi di sejumlah wilayah dalam beberapa waktu terakhir.
Menurut Tito, instruksi tersebut memuat aturan yang memungkinkan kepala daerah, baik gubernur, bupati, dan walikota diberhentikan dari jabatannya jika diketahui melakukan pelanggaran.
"Saya sampaikan kepada gubernur, bupati, dan walikota untuk mengindahkan instruksi ini karena ada risiko menurut UU. Kalau UU dilanggar dapat dilakukan pemberhentian," kata Tito dalam rapat di Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/11/20).
Tito mengaku akan meneken instruksi tersebut pada Rabu kemarin. Setelah itu, kata Tito, pihaknya langsung membagikan instruksi tersebut kepada seluruh kepala daerah.
Mantan Kepala Polri itu menjelaskan bahwa pemberhentian kepala daerah yang melanggar instruksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Tito pun meminta para kepala daerah konsisten menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di wilayahnya masing-masing.
Pensiunan jenderal bintang empat itu menyebut kepala daerah harus mengedepankan pencegahan dibandingkan penindakan. Selain itu, kepala daerah juga harus mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan tak ikut dalam kerumunan. "Saya meminta kepala daerah untuk menjadi teladan mematuhi protokol kesehatan, termasuk tidak ikut dalam kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," ujarnya seperti dilansir cnnindonesia.com.
Sebelumnya, terjadi kerumunan di sejumlah titik setelah pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab pulang ke Indonesia. Salah satu titik kerumunan yang menjadi sorotan terjadi dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11).
Polda Metro Jaya pun menyelidiki dugaan pelanggaran prokes Covid-19 dalam kerumunan tersebut. Bahkan, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sempat diminta klarifikasi selama hampir 10 jam terkait kerumunan dalam acara di Petamburan tersebut. (sr5, in)