Keluarga di Meranti Diusir dari Desa, Bapak Perkosa Anak Tapi Sang Istri dan Korban Ogah Lapor Polis Sabtu, 14 November 2020 | 17:36
SELATPANJANG, situsriau.com - Madi berusia 45 tahun warga Dusun Pelita Jaya, Desa Nipah Sendanu, Kecamatan Tebingtinggi Timur, Kabupaten Kepulauan Meranti, merenggut keperawanan anak kandungnya sendiri berinisial, P (17). Bahkan aksi bejatnya ini dilakukan berulang kali, hingga anaknya itu dikabarkan hamil.
Pihak keluarga yakni istri dan anaknya yang menjadi korban kebiadaban ayahnya itu malah enggan menindak secara hukum dan malah mencabut laporan di kepolisian yang awalnya difasilitasi oleh pihak desa.
Hal ini lalu membuat emosi sejumlah warga meledak. Imbasnya, pria itu diusir dari desa mereka.
Kepala Desa Nipah Sendanu, Kasino mengaku kesal dengan apa yang telah menjadi keputusan pihak keluarga. Untuk itu selain pelaku, keluarganya pun turut diusir dan harus pergi dari desa setempat untuk selamanya.
Dia menegaskan, warga di lingkungan setempat berharap pelaku dan keluarganya tidak lagi tinggal di lingkungan masyarakat tersebut, karena perbuatannya yang sudah melampaui batas toleransi.
"Setelah mendapatkan informasi jika laporan itu dicabut pihak keluarga korban, saya merasa tidak puas, lalu kita panggil pihak keluarga bersama pemerintah desa, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk menyelesaikan masalah ini. Pihak korban membuat kasus ini menjadi ruwet, ketika kasus ini sudah diserahkan ke pihak kepolisian, ibunya dan anak yang diperkosa itu malah tidak mau melaporkan," kata Kepala Desa Nipah Sendanu, Kasino, Sabtu (14/11/20) pagi.
Dikatakan, kejadian tersebut sudah terjadi sangat lama dan berulangkali namun pihak keluarga korban tidak mau melapor dan sedikit pun tidak ada rasa menyesal dan malu.
"Pihak keluarga sedikit pun tidak ada rasa malu dan sedih terhadap kejadian ini ataupun rasa menyesal. Hal ini membuat beberapa tokoh di kampung menjadi kesal dan emosi. Usai diperiksa di Mapolres, pelaku tidak menampakkan diri, hanya keluarganya saja, kalaupun dia nekad pulang saya yakin pasti dihajar massa, dan kita tidak tahu posisinya dimana saat ini, yang jelas kita bersama para tokoh tidak menginginkan pelaku untuk kembali ke kampung ini lagi," ujarnya, seperti dikutip Halloriau.
Diungkapkan, keputusan untuk mengusir pelaku dan keluarganya itu tidak hanya dari pemerintah desa melainkan pihak terkait lainnya seperti tokoh agama dan masyarakat.
"Malam itu pihak keluarga korban kita panggil dan kita bacakan surat pernyataan dari seluruh masyarakat desa, mereka diusir agar bala dari kampung ini hilang. Solusi itu merupakan jalan tengah yaitu tuntutan agama dan sosial, karena hukum tidak bisa memprosesnya," ungkap Kasino.
Saat diusir dari kampung, masyarakat desa setempat pun tidak ingin mengingat kenangan yang ada terhadap keluarga tersebut. Untuk itu warga pun ingin membakar rumahnya namun pihak desa melarang melainkan hanya dirobohkan saja.
"Waktu kami usir dari kampung, tidak ada permintaan maaf dari mereka. Mungkin mereka keluar dari kabupaten ini, saya pun tidak tahu, yang jelas mereka harus keluar dari kampung ini. Agar tidak menimbulkan bekas, rumahnya itu sempat mau dibakar warga karena dianggap menyebar aib, tapi berdasarkan kesepakatan bersama, kita suruh pihak keluarganya untuk membuka dan merobohkan rumah itu," pungkas Kasino.(sr5, hr)