Dua Kasus Dugaan Pelibatan ASN di Pilkada Kuansing Naik ke Penyidikan Senin, 26 Oktober 2020 | 06:13
TELUK KUANTAN, situsriau.com – Bawaslu Kuansing menaikkan status dua perkara dugaan tindak pidana pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020 ke tahap penyidikan.
Dua kasus tersebut melibatkan Cabup petahana Mursini dan istrinya Hj Emi Safitri Mursini.
Dalam rilis Bawaslu Kuansing yang dipublikasikan di laman kuansing.bawaslu.go.id, ketua Bawaslu Mardius Adi Saputra mengatatakan hasil Rapat Sentra Gakkumdu 2 (SG 2) yang dihadiri oleh Kapolres, Kajari, Ketua Bawaslu, Kasat Reskrim, Kasi Pidum dan semua anggota Sentra Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi sepakat untuk melanjutkan ke penyidikan.
Masih dalam rilis yang sama tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing sebelumnya telah melakukan klarifikasi dan kajian terhadap dua dugaan pelanggaran dalam tahapan kampanye.
Bawaslu Kuantan Singingi telah meminta keterangan dari Penemu, Terlapor, Saksi, Ahli Pidana, Ahli Tata Negara, Ahli Bahasa, Kadis Pendidikan Provinsi Riau, Kabid Pengembangan & Supervisi Kepegawaian BKN Regional XII Pekanbaru.
Dua perkara tersebut bernomor 04/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020 dan temuan nomor 05/TM/PB/Kab-KS/04.07/X/2020. Menaikkan ke tahap penyidikan, dua perkara tersebut dinilai memenuhi unsur Pasal 188 jo 71 ayat 1 kemudian Pasal 189 jo Pasal 70 ayat 1 UU Nomor 10 Tahun 2016.
Ketika dikonfirmasi Tribunpekanbaru.com, Sabtu malam (24/10/20), Mardius Adi Saputra membenarkan kalau dua perkara tersebut yang melibatkan Cabup Mursini dan istri.
“Iya benar,” kata Mardius Adi Saputra.
Sejauh ini, katanya, masih dua perkara tersebut yang ditangani Bawaslu terkait pelanggaran kampanye yang melibatkan ASN.
“Pasangan lainnya yang ada (kita tangani). Baik aduan maupun temuan kita,” katanya.
Ia kembali menegaskan, perkara yang melibatkan Cabup Mursini dan istri ini merupakan temuan Bawaslu. Bukan laporan warga.
“Ini temuan kita di lapangan ya. Bukan aduan,” tegasnya.
Ia juga membenarkan pihaknya memeriksa Cabup Mursini dan istri pada 19 Oktober lalu.
Informasi yang dirangkum Tribunpekanbaru.com, pelibatan ASN dalam kampanye Cabup Mursini yang menjadi temuan Bawaslu ini tak lain adalah istri Mursini sendiri, Hj Emi Safitri Mursini. Hingga saat ini, Emi Safitri Mursini masih tercatat sebagai guru yang berstatus ASN. Saat membantu suami dalam kampanye, Emi Safitri tidak pula mengajukan cuti.
Di Pilkada Kuansing, Cabup Mursini berstatus sebagai petahana. Setelah pisah dengan wakilnya Halim, Mursini menggandeng Indra Putra. Halim sendiri juga maju sebagai calon bupati yang menggandeng Komperensi.
Pilkada Kuansing hanya diikuti 3 pasangan calon. Mursini – Indra Putra brrnomor urut 2. Halim – Komperensi nomor urut 3. Sedangkan nomor urut 3 yakni Andi Putra – Suhardiman Amby. (sr5, in)