Jadi Tersangka, Eko Suharjo: Kami Hormati dan Patuhi Proses Hukum Rabu, 21 Oktober 2020 | 20:06
DUMAI,situsriau.com-Calon walikota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) oleh Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai.
Menanggapi itu, Cawako yang diusung partai Demokrat, Golkar dan Partai Hanura, Eko Suharjo memberikan keterangan pers, Rabu (21/10/20).
"Kami komitmen untuk menghormati dan mematuhi proses hukum," kata Eko didampingi kuasa hukumnya Bambang dan Sekretaris DPD Partai Demokrat Edi M. Yatim.
Terkait masalah hukum Pilkada yang menjeratnya, Eko menghimbau kepada pendukung, simpatisan dan relawan untuk tetap tenang.
Eko menjelaskan, dalam setiap kampanye dirinya tidak pernah melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN). "Kami tidak pernah melibatkan ASN dalam kampanye," katanya.
"Jadi, manajemen roadshow itu dikelola oleh koalisi. Baru ke esokan harinya jalan. Nah, hari itu kita ada sosialisasi di Jalan Nenas Kelurahan STDI. Dan langsung masuk ke acara. Dan di sana sudah ada panwas dan dari kepolisian," kata Eko menjelaskan kronologis kegiatan.
Apakah kegiatan tersebut atas permintaan atau merupakan jadwal dari tim, Eko mengatakan dalam situasi kampanye seperti sekarang ini ada banyak pihak yang ingin ketemu.
"Kemudian kita kemas dalam sebuah kampanye yang mengikuti aturan. Seperti harus di ruang tertutup, tidak boleh lebih dari 50 orang dan mematuhi protokol kesehatan," terangnya, dikutip halloriau.
Kemudian para pihak mendatangi posko untuk dijadikan titik. Proses berjalan dengan mengajukan ijin ke gugus tugas covid dan Polres Dumai untuk selanjutnya diterbitkan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan (STPP) Covid-19.
"Saat acara, kami tidak ada diingatkan soal adanya ASN yang menjadi pembawa acara maupun yang hadir di acara tersebut. Sehingga acara berjalan seperti biasa hingga tuntas," tambahnya lagi.
Tentang langkah lanjut, Eko mengemukakan bahwa tim koalisi Eko Suharjo - Syarifah memiliki divisi advokasi. Mereka yang nantinya akan melakukan komunikasi.
Hari ini dari DPD Partai Demokrat Provinsi Riau juga turun ke Dumai untuk memantau jalannya proses hukum dan memberikan masukan-masukan.
Jajaran pengurus DPD Partai Demokrat Provinsi Riau yang turun ke Dumai, Sekretaris DPD Partai Demokrat Provinsi Riau Edy A. Moh. Yatim, Divisi Advokasi Bambang Rumnan, SH, MH dan dari Bapilu Rahmad.
Tentang langkah-langkah hukum, Divisi Advokasi Partai Demokrat Provinsi Riau Bambang Rumnan mengatakan, pihaknya akan mempelajari penetapan tersangka.
"Yang pasti kami akan melakukan pendampingan terhadap Eko Suharjo," kata Bambang. (sr5, in)