KPU Tetapkan DPT Pilkada Serentak 9 Daerah di Riau 2020 Senin, 19 Oktober 2020 | 06:16
PEKANBARU, situsriau.com - Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 telah memasuki tahapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dimulai sejak tanggal 9 sampai dengan 16 Oktober 2020.
Untuk pilkada 9 daerah di Riau, ditetapkan sebanyak 2.458.859 pemilih yang terdaftar dalam DPT. Terdiri dari 1.252.185 laki-laki dan 1.206.674 perempuan.
Komisioner KPU Riau, Abdul Rahman mengatakan, jumlah pemilih tersebut tersebar di 9 Kabupaten/kota, 116 kecamatan, 1.290 desa dan 8.356 TPS.
DPT terbesar ada pada Kabupaten Rokan Hilir disusul Bengkalis. Kemudian, yang terkecil adalah Kabupaten Kepulauan Meranti.
Rahman menjelaskan, proses penyusunan Daftar Pemilih menjadi DPT telah melalui banyak tahapan krusial seperti Coklit, Penetapan DPS, Uji Publik sekaligus penerimaan tanggapan dan masukan masyarakat. Kemudian, penyusunan DPS Hasil Perbaikan sampai menjadi DPT yang akan digunakan pada Pilkada 9 Desember 2020.
Setelah penetapan ini, DPT akan disampaikan kepada semua stakeholder seperti Bawaslu, Perwakilan Calon dan Disdukcapil. Selanjutnya, akan segera diumumkan oleh PPS mulai tanggal 28 Oktober sampai 6 Desember 2020.
Setiap KPU Kabupaten/Kota Pelaksana juga akan mulai melakukan pendataan pemilih dalam DPT, yang akan pindah memilih atau DPPh (Daftar Pemilih Pindahan).
Karena itu, calon pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di tempat lain tapi masih dalam satu daerah pemilihan diminta segera melapor ke PPS setempat, agar bisa terdata dan disiapkan surat suaranya paling lambat 3 hari sebelum pencoblosan sudah melapor ke PPS tujuan.
“Sedangkan untuk warga yang tidak terdaftar dalam DPT tetapi memenuhi syarat untuk memilih maka bisa menggunakan mekanisme Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) atau jika dalam Pemilu disebut Daftar Pemilih Khusus (DPK) saat pencoblosan nanti," kata Abdul Rahman.
“DPT ini akan menjadi dasar perhitungan jumlah surat suara dan logistik lainnya yang akan digunakan saat pencoblosan nanti," jelasnya lagi.