Sejoli Pengedar Narkoba Terciduk, Ternyata Anggota Sindikat Internasional Rabu, 30 September 2020 | 06:06
PEKANBARU, situsriau.com - Belum lama ini, sejoli yang merupakan mahasiswa asal Samarinda dan Bekasi diciduk tim Badan Narkotika Nasional (BNN) Riau di salah satu hotel di Pekanbaru, atas dugaan kepemilikan 1 kilogram sabu dan 484 butir ekstasi.
Dua pelaku Eko (29) dan Ines (24) merupakan sindikat pengedar narkoba jaringan Internasional. Mereka kerap datang ke Kota Pekanbaru hanya untuk mengambil sabu dan pil ekstasi.
"Pelaku ditangkap di salah satu hotel di Pekanbaru, saat akan cek out. Mereka ini jaringan Internasional ke Pekanbaru hanya untuk membeli narkoba," ungkap Kepala BNN Riau, Brigjen Pol Kennedy saat ekspos, Selasa (29/9/20).
Menurut dia, dikutip halloriau, pengiriman barang haram tersebut ke luar Pekanbaru awalnya akan dibawa terbang lewat Bandara Sultan Syarif Kasim II. Barang itu, kata Kennedy dililitkan di pinggang pelaku.
"Saat di Bandara SSK hendak menaiki pesawat, pelaku sengaja datang telat pada pemanggilan terakhir (last call) operator. Tujuannya kelabui petugas yang jaga saat cek bodi, sehingga barang lolos dari pemeriksaan," terang Kennedy.
Sementara upah yang didapatkan oleh kedua pelaku ini, sebesar Rp20 juta sekali beraksi. Pasal yang disangkakan yakni Pasal 114 ayat 2 jo 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.(sr5, hr)