Begini Sistem Kerja ASN Riau di Masa Adaptasi Baru... Jumat, 18 September 2020 | 06:10
PEKANBARU, situsriau.com - Gubernur Riau (Gubri), Syamsuar mengimbau Kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau, mengatur sistem kerja pegawai PNS dan non PNS pada masa adaptasi baru (New Normal).
Hal itu tertera melalui surat edaran (SE) Nomor 279/SE/2020.
Gubri melalui Kepala Dinas Komunikasi Informasi dan Statistik (Diskominfotik) Riau, Chairul Riski, menyampaikan bahwa SE tersebut menindaklanjuti SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Nomor 67 tahun 2020 tentang perubahan atas surat Menpan-RB Nomor 58 tahun 2020 tentang sistem kerja pegawai aparatur sipil negara dalam tatanan normal baru.
"Maka dari itu, kepala OPD di lingkungan Pemprov Riau diminta untuk dapat mempedomani ketentuan SE tersebut. Terlebih hal ini juga karena mencermati meningkatkannya kasus dan status Kota Pekanbaru menjadi zona merah atau beresiko tinggi dalam penularan covid-19," ujarnya.
Dan untuk mengendalikan penyebaran Covid 19 serta mengurangi resiko penularan di lingkungan kantor, ucap Rizki, maka ada beberapa hal yang perlu dipatuhi sebagai berikut, yakni Kepala OPD dan Ketua Satgas Covid 19 di lingkungan perangkat daerah memastikan pegawai mematuhi protokol kesehatan.
"Kemudian, pelaksanaan tugas kedinasan di kantor dan tugas kedinasan di rumah berpedoman pada SE Gubernur Nomor 171/SE/2020 tentang sistem kerja PNS dan non PNS dalam tatanan normal baru di lingkungan pemerintah provinsi Riau," terangnya di halloriau.
Selain itu, ia menambahkan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan juga berpedoman pada SE Gubernur Riau nomor 800/BKD/5.1/VI/2020/1196 tanggal 09 Juni 2020 hal pelaksanaan tugas PNS dan non PNS dalam tatanan normal baru dan SE Gubernur Riau nomor : 232/SE/2020 tanggal 28 Agustus 2020 tentang standar operasional prosedur sistem kerja pada masa adaptasi kebiasaan baru di lingkungan pemerintah Provinsi Riau.
Disebutkannya, bagi pejabat struktural eselon satu, dua dan eselon tiga wajib masuk kerja seperti biasa.
Seterusnya, Kepala Perangkat Daerah mengatur jadwal kerja PNS dan non PNS di lingkungannya dalam pelaksanaan tugas kedinasan di kantor maupun dirumah, serta untuk memaksimalkan tugas kedinasan di kantor maksimal 25 persen dari jumlah pegawai pada perangkat daerah masing-masing.
"Bagi perangkat daerah yang memiliki unit pelayanan teknis di kabupaten kota, pelaksanaan tugas di kantor atau tugas di rumah di atur berdasarkan data zona resiko yang dikeluarkan Satgas penanganan Covid 19," tuturnya.(sr5, hr)