Waspada! Penipuan Perumahan Syariah sudah Ada di Riau Sabtu, 01 Agustus 2020 | 00:21
PEKANBARU, situsriau.com - Seorang warga Sumatera Utara (Sumut) inisial HR (40) terbilang lihai dalam memanfaatkan minat masyarakat Riau terhadap perumahan syariah. Dengan dalih kredit perumahan tanpa melibatkan perbankan, HR berhasil menipu calon pemilik rumah.
Modus operandinya adalah gencar promo kredit rumah syariah yang bebas riba. Namun, aksinya terhenti saat korbannya sadar telah jadi sasaran penipuan perumahan syariah fiktif​.
Korban sebelumnya telah berikan uang setoran awal Rp28 juta yang rencananya untuk membangun rumah syariah tersebut. Namun lama ditunggu-tunggu, rumah syariah yang diidamkan tak kunjung selesai. Bahkan pelaku sempat kabur saat ditagih korban. Walau akhirnya HR berhasil dibekuk aparat Polsek Tampan.
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Nandan Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Tampan Kompol Hormartua Ambarita, Kamis (29/7/20), saat ekspos mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Kota Medan.
"Pelaku yang telah kita tetapkan statusnya ini sebagai tersangka, kita tangkap saat berasa di Kota Medan. Modus perbuatannya penipuan Syariah non riba," ungkap Kapolsek kepada halloriau.com di Pekanbaru.
Dijelaskan Kapolsek, untuk menutupi kekurangannya, syarat pendiri perusahaan dipalsukan oleh pelaku. Mulai dari KTP, Akte Perusahaan, bahkan perjanjian syariah tanpa libatkan bank pun palsu. Tujuannya, agar nasabah peminat hunian rumah Syariah percaya.
"Data yang dipalsukan tersangka ini mulai dari nama, tanggal lahir. Bahkan E-KTP juga palsu dan akte pendirian perusahaan serta perjanjian kepada nasabah yang berpola syariah pun palsu semua," ucap Kapolsek.
Menurut Kapolsek, perjanjian ini adalah instrumen untuk lancarkan aksi pelaku dalam penipuannya. Bahkan dengan cara identitas palsu, pemilik tanah untuk dibangun perumahan Syariah ini juga menjadi korban penipuan pelaku.
"Jadi, tanah untuk bangun rumah itu aslinya bukan milik tersangka. Dia juga membuat perjanjian sama pemilik tanah, nah perjanjian itu juga palsu," akui Kapolsek.
Usut punya usut, perumahan Syariah yang diakui dibangan tersangka ini, kata Kapolsek tepat berada di daerah Perumahan Purwodadi I dan Purwodadi II Jalan Cipta Karya, Panam. Lokasinya ada 19 titik akan dibangun perumahan.
"Baru 1 orang korban yang melapor ke Polsek Tampan. Kita berharap masyarakat yang merasa ditipu oleh tersangka ini, hendaknya dapat melaporkan ke kita," imbuh Kapolsek. (sr5, hr)