Polisi Tangkap Pengedar Narkoba di Riau, 24 Kg Sabu Diamankan Rabu, 10 Juni 2020 | 05:52
PEKANBARU, situsriau.com - Polisi menangkap seorang warga berinisial AK (35) di Riau terkait narkoba. Ada 24 kg sabu yang disita dalam kasus ini.
"Tersangka inisial AK (35), warga Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Barang bukti 24 kg sabu dan mobil Kijang Innova STNK tidak sesuai dengan mobil yang kita amankan," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada wartawan, Selasa (9/6/20).
Sunarto mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat soal AK, yang diduga menjadi pengguna narkoba. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap AK pada Minggu (7/6/20).
"Saat mendatangi rumahnya, pelaku AK sedang tidak berada di rumah. Sekitar pukul 15.00 WIB pelaku pulang ke rumah dan langsung diamankan," kata Sunarto.
Dia mengatakan AK mengaku menyimpan sabu dalam mobil yang diparkir di rumah orang tuanya. Sabu itu diduga milik rekan AK, J, yang kini diburu polisi.
"Tim tengah mengembangkan kasus ini untuk mencari J. Tersangka dalam berperan sebagai menyimpan barang bukti," ucapnya.(sr5, ini)