Nestapa Tenaga Medis di Tengah Pandemi, 25 Orang Positif Corona Sabtu, 21 Maret 2020 | 16:21
JAKARTA, situsriau.com-Keprihatinan muncul terkait situasi ini. Sehingga muncul petisi agar Presiden Jokowi melindungi hak pekerja kesehatan.
Menurut Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, hingga Sabtu (21/3/20) petisi 'Desak Pemerintah Segera Melindungi Hak Pekerja Kesehatan!' ini sudah ditandatangani 3 ribu orang lebih.
"Tenaga kesehatan adalah garda terdepan melawan Covid-19, tapi kesehatan dan keselamatan mereka justru diabaikan," jelas Usman.
Petisi ini didukung sejumlah lembaga antara lain Amnesty International, Ikatan Dokter Indonesia, Persatuan Dokter Gigi Indonesia, Persatuan Perawat Nasional Indonesia, Ikatan Bidan Indonesia, dan Ikatan Apoteker Indonesia.
Dua tenaga kesehatan dari RSUD dr. Soekardjo, Kota Tasikmalaya, terpaksa memakai jas hujan plastik ketika memindahkan Orang Dalam Pemantauan (ODP) COVID-19. Beberapa petugas medis hanya diberi masker N95, dan pembelian baju hazmat yang harganya mahal dibebankan kepada rumah sakit," beber Usman.
Bahkan, lanjut Usman ada pekerja kesehatan yang tertular COVID-19 dan meninggal dunia. Entah ada berapa lagi yang bernasib sama.
"Cerita-cerita di atas menunjukkan lemahnya perlindungan kesehatan dan keamanan yang diberikan pemerintah terhadap mereka. Penyebabnya protokol perlindungan bagi tenaga kesehatan yang menangani pandemiCOVID-19 belum dijalankan secara tegas, terpadu, dan konsisten," urai dia, dilansir Kumparan.com.
"Selain itu, petugas kesehatan yang mau memeriksakan diri atas infeksi COVID-19 harus menanggung sendiri pembiayaannya," tambahnya lagi.
Usman bersama sejumlah organisasi meminta Presiden Jokowi dan lembaga terkait melakukan sejumlah langkah, yakni:
Bantu kami untuk mendesak supaya:
Presiden dan Kementerian Kesehatan RI memastikan implementasi protokol pelayanan dan penanganan infeksi COVID-19 bagi pekerja kesehatan, termasuk memastikan jaminan kesehatan dan keselamatan kerja mereka.
Presiden, Kementerian Kesehatan, dan seluruh jajaran Dinas Kesehatan di tingkat daerah berkoordinasi antar-lembaga dan dengan lembaga penyedia layanan kesehatan. Pemerintah harus memberikan instruksi yang jelas dan tegas, memastikan ketersediaan Alat Pelindung Diri dan fasilitas penunjang kesehatan, dan memastikan keamanan dan keselamatan tenaga kesehatan yang menangani pandemi COVID-19.
Presiden dan Kementerian Kesehatan RI segera memberikan informasi yang transparan dan komprehensif mengenai tenaga kesehatan yang terpapar COVID-19 dan memastikan mereka dapat mengakses layanan kesehatan.(sr5, in)