Soal Identitas Pasien Corona, Pemerintah Nilai Pertimbangan IDI Melanggar Hukum Selasa, 17 Maret 2020 | 10:57
JAKARTA, situsriau.com - Pengurus Besar (PB) Ikatan Dokter Indonesia (IDI) meminta pemerintah mengungkap identitas orang terinfeksi virus novel corona (Covid-19). Mereka beralasan, saat ini telah terjadi pandemi Covid-19 secara global. Namun, permintaan ditolak pemerintah, karena dianggap melanggar hukum.
Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih menilai, mengungkap identitas orang terinfeksi virus novel corona (Covid-19) demi kemaslahatan dan kepentingan umum, tidak melanggar hukum.
"Untuk kemaslahatan dan kepentingan umum maka kami nyatakan membuka rahasia kedokteran dalam kondisi sekarang diperbolehkan dan tidak bertentangan dengan hukum positif peraturan perundang-undangan. Ini untuk kepentingan umum yang kondisinya sudah terjadi pandemi yang mengancam kesehatan masyarakat," ujar Ketua Umum PB IDI Daeng M Faqih, Senin (16/3).
Daeng menilai, mengungkap data pasien itu termasuk nama hingga dimana tempat tinggalnya, sangat penting dan mempermudah ketika melakukan contact tracing. "Sehingga kalau mempermudah contact tracing maka diharapkan segera mengatasi penyakit ini," ujarnya.
Sementara itu Dewan Pakar PB IDI M Nasser mengakui, ada kebijakan pemerintah yang mengatakan rahasia pasien yang perlu dirahasiakan dan tidak bisa dibuka.
"Tetapi itu dalam kondisi umum. Kemudian ketika Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi terinfeksi virus itu kemudian ada indikasi pemerintah berubah, maka organisasi profesi kesehatan segera menyampaikan pandangan," ujar pria yang juga Ketua Asosiasi Dosen Hukum Kesehatan Indonesia itu.
Meski kerahasiaan data pasien diatur dalam empat undang-undang (UU) Lex Specialis yaitu pertama, pasal 48 UU Praktik Kedokteran, kedua Pasal 57 UU Kesehatan, ketiga diatur pasal 38 UU RS, dan terakhir diatur di pasal 73 UU 36, namun peraturan menteri kesehatan (permenkes) nomor 36 tahun 2012, menyatakan rahasia medis bisa dibuka atas nama kepentingan umum.
Karena itu IDI meminta pemerintah membuka identitas pasien untuk kepentingan umum."Justru pembukaan data pasien (orang terknfeksi Covid-19) berupa nama dan alamat maka orang kemudian tahu kalau sudah komunikasi (dengan orang positif Covid-19) maka akan sangat mudah diketahui orang yang menjalin kontak dan ke rumah sakit. Jadi tidak memudahkan upaya penularan," ujarnya.
Sayangnya, argumen IDI ini ditolak mentah-mentah oleh pemerintah. Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto menegaskan, hal itu tidak dibenarkan secara hukum bagi pemerintah untuk mengungkap identitas dan data pasien.
"Secara hukum sudah jelas tidak dibenarkan. Oleh karena itu saya hanya menanggapi sequel ini saja karena usulan besarnya saya belum menerima. Saya yakin mereka tidak akan meminta usulan itu karena dia juga tahu undang-undang yang ada terkait dengan rahasia medis seseorang," jelas Achmad Yurianto, Senin (16/3/20). (sr5, in).