Kejari Pekanbaru Siap Usut Pengalihan Mobil Dinas Eks DPRD Selasa, 01 Oktober 2019 | 13:59
PEKANBARU, situsriau.com - Eks anggota DPRD Pekanbaru berinisial AD diduga telah mengalihkan mobil dinas kepada orang lain. Sesuai aturan, aset negara itu tidak bisa dialihkan atau dijual kepada orang lain.
Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru, Yuriza Antoni, mengatakan, mobil dinas adalah milik negara. Pengalihan tidak boleh dilakukan oleh orang yang meminjam pakainya.
"Mobil dinas tidak boleh dialihkan ke orang lain. Apalagi dijual tanpa sepengetahuan pemilik (Pemko)," ujar Yuriza, di Pekanbaru, Senin (30/9/19).
Satu unit mobil dinas yang ada pada AD adalah Kijang Innova. Saat ini, mobil itu berada di Desa Pulau Birandang, Kecamatan Kampar Timur, Kabupaten Kampar dan berada di tangan orang lain yang masih keluarga AD.
Orang yang menguasai mobil tersebut tidak mau menyerahkan kepada Satpol PP Pekanbaru jika AD tidak mengembalikan uang Rp 70 juta. Mobil itu diduga sudah dijual AD pada 2017 seharga Rp 90 juta, saat dia masih menjabat anggota DPRD Pekanbaru.
Yuriza menegaskan, siap menindaklanjuti kasus penggelapan mobil dinas itu. "Kalau nanti ada laporan akan kami pelajari masalahnya, lalu ditindaklanjuti. Jelasnya, mobil dinas tidak boleh dijual," tegas Yuriza.
Sebelumnya, Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Agus Pramono, tidak menampik kalau aset daerah itu sudah berpindah tangan. Dia menegaskan akan melaporkan dugaan penjualan mobil dinas kepada aparat hukum.
Selain mobil Kijang Innova, masih ada satu unit mobil dinas lain yang dikuasi oleh mantan anggota DPRD Pekanbaru, yakni Toyota Vellfire. Mobil dinas ini terlacak berada di Payakumbuh, Provinsi Sumatera Barat. (sr5, ck)