Terjerat OTT KPK, Gubernur Kepulauan Riau yang Juga Ketua DPW Nasdem Bakal Dipecat Kamis, 11 Juli 2019 | 12:12
BATAM, situsriau.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sebanyak 6 ribu dolar Singapura saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun di daerah Kepulauan Riau (Kepri).
"Diamankan uang 6 ribu dolar Singapura. Diduga transaksi terkait izin lokasi rencana reklamasi di Kepri," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi sesaat lalu di Jakarta, Rabu malam (10/7/2019).
Nurdin sendiri merupakan Ketua DPW Nasdem Kepri.
Tidak butuh waktu lama, DPP Partai Nasdem berencana segera memecat Nurdin jika terbukti bersalah dalam kasus ini.
"Dipecat dengan tidak hormat,” ujar Sekjen Nasdem Johnny G Plate kepada Kantor Berita RMOL, Rabu (10/7/19) malam.
Johnny menguraikan bahwa ada tiga jenis kejahatan yang tidak ditoleransi partai besutan Surya Paloh itu, yakni kasus korupsi, narkoba, dan pelecehan seksual terhadap anak.
Dia menegaskan bahwa Nasdem serius dalam menciptakan kader yang memiliki integritas.
Lebih lanjut, Johnny menyebut bahwa surat pemecatan bakal diteken secepatnya untuk Nurdin.
Secara formal proses pemecatan baru bisa dilakukan besok (Kamis),” pungkasnya. dilansir RMOL.ID.(sr5, in)