Kemenhub Investigasi Tarif Tiket Pesawat Jakarta-Surabaya Capai Rp21 Juta Kamis, 30 Mei 2019 | 13:41
JAKARTA, situsriau.com - Kementerian Perhubungan mendapatkan laporan tentang adanya agen travel online yang menjual tiket pesawat dengan harga yang di atas rata-rata. Harga tiket pesawat Jakarta-Surabaya dijual Rp21 juta!
Menanggapi hal tersebut, Sekertaris Direktorat Jendeeral Perhubungan Udara (Sesditjen) Kementerian Perhubungan Nur Isnin Istiartono mengatakan, pihaknya akan segera melakukan koordinasi dengan para agen travel online yang menjual tiket pesawat dengan harga yang mahal.
Koordinasi itu akan dilakukan untuk memberikan kejelasan kepada masyarakat, agar mendapatkan informasi yang lebih mendetil terkait harga tiket untuk sebuah rute serta kejelasan jumlah transit dan hal-hal terkait lainnya.
"Iya, kita sedang berkoordinasi agar bagaimana yang itu bisa dinetralisir lah, enggak tahu caranya gimana. Karena itu kan beda, itu masalah (pembelian) online kan, kalau kami kan (urusan dengan) airlines," ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (29/5/19).
Menurut Isnin, agen travel sebenarnya bukan kewenangan dari Kementerian Perhubungan karena seharusnya merupakan kewenangan Kementerian Pariwisata. Sebab menurutnya pihaknya hanya mengurusi mengenai yang berkaitan dengan maskapai.
"Berarti orang jualan kan itu sudah di luar kewenangan kami. Tapi kami akan berkoordinasi supaya enggak membingungkan masyarakat lah," ucapnya.
Oleh karena itu, pemerintah kembali meminta kehati-hatian masyarakat saat membeli tiket pesawat. Hal ini penting agar masyarakat tidak merasa dirugikan.
"Jadi tiket penerbangan langsung sudah habis, diupayakan (oleh travel agent) tapi bukan penerbangan langsung. Tolong check itu penerbangan langsung atau beberapa tiket (multi rate). Kalau beberapa tiket itu memang harga tinggi," jelasnya.
Isnin meminta masyarakat untuk tak segan-segan mengadu kepada pihaknya jika harga yang diperoleh melebihi TBA, saat membeli tiket untuk penerbangan langsung.
"Kalau langsung harga tinggi itu kewajiban pemerintah untuk memberikan sanksi," ucapnya. (sr5, oz)