Sidang Penghinaan UAS Ditunda Lagi yang Ketiga Kali, Alasannya... Jumat, 01 Maret 2019 | 14:42
PEKANBARU, situsriau.com - Sidang penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Ustaz Abdul Somad (UAS) dengan terdakwa Joni Boy alias Jony Boyok kembali dtunda, Kamis (28/2/19). Penundaan ini merupakan yang ketiga kalinya karena UAS belum bisa hadir.
Awalnya, sidang sempat dibuka oleh majelis hakim yang diketuai Astriwati. Hakim kembali mempertanyakan kehadiran UAS selaku saksi korban. 'Belum bisa hadir yang mulia," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU), Syafril.
Ketua hakim mempertanyakan alasan ketidakhadiran UAS. Syahril menyebutkan, UAS masih berada di luar negeri hingga belum bisa menghadiri persidangan. "Komuikasi dengan korban belum tersambung. Saksi belum bisa dihadirkan," ucap Syafril.
Mengingat UAS adalah saksi korban yang harus pertama kali dimintai keterangannya di persidangan, majelis hakim kembali menunda sidang. "Kita tunda sidang Kamis pekan depan," kata Astriwati dan menutup persidangan.
Dua kali persidangan sebelumnya, UAS juga tidak hadir karena masih berada di Malaysia. Diketahui jadwal ceramah ustaz kondang tersebut memang padat dan telah tersusun, tidak hanya di Indonesia tapi di luar negeri.
Syafril yang ditemui usai sidang, menyebutkan akan berupaya mendatangkan UAS sebagaimana permintaan hakim. "Kita tetap upayakan agar beliau bisa hadir," tutup Syafril.
Diberitakan sebelumnya, Joni Boy memposting tulisan dengan kata-kata kasar terhadap UAS di akun Facebook-nya, Jony Boyok, pada 2 September 2018 lalu. Tindakan itu dilakukannya pada pukul 12 00 WIB, di kediamannya di Jalan Kelapa Sawit Gang Dolok I Nomor 8 Kelurahan Tangkerang Labuai, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru.
Postingan itu berisikan , “Assalam mualaikum.... oooohhh somad biadab..... keturunan dajjal kjhatnmuu diatas setan.... kl setan masih sayang sm anaknya kl kao Dajjal untuk dikorban kan demi kepentinganpribadi.... neko neko kao qu rebok mumut dajjal muu itu yaaa tomad muda... ttd JB". Tujuannya, agar bisa dibaca banyak orang.
Selain tulisan, Joni Boy juga menyertakan tulisan di foto Ustaz Abdul Somad dengan menggunakan huruf kapital. “AKHIRNYA KERUKUNAN ANTAR AGAMA berhasil saya HANCURKAN”, tulisnya.
Tulisan itu dilihat saksi Delfizar, Nurzen dan Muhammad Khalid ketika membuka facebook pada 4 September 2018. Postingan itu juga dilihat Ustaz Abdul Somad pada 5 September 2018,k etika berada di Sulawesi Selatan dalam rangka undangan tablik akbar.
Atas tulisan itu, UAS merasa tidak senang, nama baiknya dicemarkan dan membunuh karakter. Akhirnya, terdakwa dilaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Riau.
Terdakwa diancam pidana dalam Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (sr5, in)