Bupati Inhu Minta Orang Tua Tidak Biarkan Anaknya Turun ke Jalan Rayakan Malam Tahun Baru Sabtu, 29 Desember 2018 | 14:56
RENGAT, situsriau.com -Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Inhu melarang masyarakatnya rayakan malam pergantian Tahun Baru 2019. Bahkan Bupati Inhu, Yopi Arianto keluarkan surat instruksi yang bertujuan untuk menjaga ketentraman dan Kantibmas.
Dalam surat instruksi Bupati Inhu nomor 779/UM/XII/2018 tertanggal 27 Desember 2018 itu , orang tua diminta larang anak-anaknya turun ke jalan rayakan malam tahun baru. Juga melarang hura-hura, baik berupa gelar hiburan maupun menyalakan kembang api atau petasan dan peniupan terompet.
Selain melarang merayakan malam tahun baru, instruksi Bupati Inhu yang ditujukan kepada ketua OPD, seluruh Camat dan Lurah/Penghulu se-Kabupaten Indragiri Hulu untuk selanjutnya disampaikan kepada jajaran dan masyarakat, juga melarang pemilik dan pengelola tempat hiburan mempertunjukan atau mempertontonkan yang tidak sesuai dengan kaidah moral dan agama. Serta tutup paling lambat pukul 01.00 WIB.
Bupati Inhu juga mengingatkan, agar pergantian tahun baru masehi dijadikan sebagai momentun untuk instropeksi diri atau evaluasi terhadap kekurangan masa lalu untuk dapat diperbaiki dimasa yang akan datang.
"Kepada tokoh agama dan tokoh masyarakat, pengurus Masjid/Mushalla dan ORMAS Islam, supaya mengajak masyarakat dan generasi muda untuk beribadah, berdzikir dan berdoa baik di rumah, di Masjid/Mushalla di lingkungan masing-masing. Kepada orang tua, agar tidak membiarkan anak-anaknya turun kejalan-jalan dan tempat-tempat hiburan yang dapat mengganggu keamanan, ketentraman dan ketertiban baik bagi dirinya maupun orang lain," tegas Bupati Inhu Yopi Arianto dalam instruksinya. (sr5, rt)