Kejari Pekanbaru Tunggu Hasil Audit Korupsi Drainase Paket A Selasa, 18 September 2018 | 14:24
PEKANBARU, situsriau.com - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPKP) Provinsi Riau terkait dugaan korupsi pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A. Diperkirakan hasil audit keluar dalam waktu dekat.
"Kita masih menunggu hasil auditnya. Mungkin dalam waktu dekat keluar (hasil audit). Sabar ya," ujar Kepala Seksi (Kasi) Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo, Senin (17/9/18).
Odit mengatakan, hasil audit itu sangat dibutuhkan pihaknya untuk menentukan langkah hukum selanjutnya. Berdasarkan hasil audit itu, penyidik bisa melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka. "Kalau sudah kita kantongi (hasil audit), langsung gelar perkara untuk penetapan tersangka," kata Odit.
Dalam perkara ini, penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sudah meminta keterangan puluhan orang saksi. Di antaranya, Direktur PT Sabarjaya Karyatama, Sabar Jasman yang sudah dimintai keterangan tiga kali.
PT Sabarjaya Karyatama merupakan rekanan yang mengerjakan proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Riau Tahun Anggaran (TA) 2016, dengan nilai pagu paket Rp14.314.000.000. Adapun nilai penawaran yang diajukan PT Sabarjaya Karyatama adalah Rp11.450.609.000.
Pengusutan dugaan korupsi tersebut, telah dilakukan sejak Maret 2018 lalu. Sejak itu, Kejari Pekanbaru mulai mengusut perkara tersebut dengan memanggil dan melakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait.
Hasilnya, Korps Adhyaksa Pekanbaru meyakini adanya peristiwa pidana dalam proyek tersebut hingga akhirnya meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang ditandatangani Kepala Kejari (Kajari) Pekanbaru Suripto Irianto pada pertengahan Mei 2018.
Adapun proyek yang disidik itu, yakni pembangunan drainase Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru Paket A (Simpang Jl Riau-Simpang SKA). Proyek ini dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Riau pada tahun 2016 lalu. Diduga, proyek itu dikerjakan tidak sesuai spesifikasi yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
Dalam proses penyidikan ini, penyidik juga telah menurunkan ahli untuk mengecek fisik proyek pada akhir Juni 2018 lalu. Proses cek fisik tersebut dilakukan tim ahli dibantu tenaga dan alat-alat dari Pidsus Kejari Pekanbaru untuk mengetahui apakah pekerjaan proyek telah sesuai dengan spesifikasi teknis atau tidak. (sr5, in)